Keanggotaan Ikatan Alumni Al-Falah


KEANGGOTAAN

Jenis Anggota

(1)    Anggota Biasa adalah :
a.    Orang yang pernah menetap dan belajar di Pondok Pesantren
b.    Orang yang pernah belajar di madrasah yang berada di bawah naungan pondok pesantren Sumber Baru Al-Falah
(2)    Anggota kehormatan adalah:
a.    Alumni yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP KAMI AL-FALAH   dan telah didemisioner setelah berakhirnya masa kepengurusan
b.    Orang yang dianggap pernah berjasa kepada pondok pesantren dan telah terpilih serta disetujui penetapannya oleh Dewan Pengasuh.

Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan menjadi anggota adalah sebagai berikut :
(1)     Memegang teguh ajaran Al-Qur’an dan Assunnah yang diterapkan di Pondok Pesantrren
(2)     Pernah belajar dan atau menetap di Pondok Pesantren atau di Madrasah yang berada di bawah naungan pondok pesantren
(3)     Menyerahkan identitas kepada pengurus di daerah masing–masing.
(4)     Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Hak Anggota
Setiap anggota organisasi berhak :
(1)     Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
(2)     Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usulan, saran dan kritik (koreksi).
(3)     Menghadiri rapat–rapat anggota di setiap tingkatan kepengurusan.
(4)     Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus.

Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
(1)     Mentaati dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan organisasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
(2)     Tunduk dan patuh pada disiplin organisasi.
(3)     Aktif serta ikut bertanggungjawab dalam kegiatan–kegiatan organisasi dan segala sesuatu yang telah diamanatkan.
(4)     Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi dan almamater serta menerapkan akhlaqul karimah dalam setiap tindakan dan ucapan.
(5)     Memupuk persatuan, persaudaraan dan solidaritas di antara sesama anggota organisasi.

Berakhirnya Keanggotaan
(1)    Keanggotaan berakhir karena : Meninggal dunia
(2)    Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan pamit berhenti menetap di pondok pesantren dan atau sudah lulus dari madrasah.
Keanggotaan Ikatan Alumni Al-Falah Keanggotaan Ikatan Alumni Al-Falah Reviewed by Admin on 3:53 AM Rating: 5
Powered by Blogger.